• Senin, 22 Desember 2025

Mahasiswa IPB Terjerat Utang Pinjol Takut Diteror Debt Collector, OJK: Mereka Bisa Dipidana

Photo Author
- Selasa, 15 November 2022 | 23:03 WIB
Mahasiswa-mahasiswi IPB yang terjerat utang pinjol khawatir didatangi debt collector. OJK menyatakan debt collector bisa dipidana umum jika melakukan pengancaman dan kekerasan fisik. Foto: floridadefenseteam.com
Mahasiswa-mahasiswi IPB yang terjerat utang pinjol khawatir didatangi debt collector. OJK menyatakan debt collector bisa dipidana umum jika melakukan pengancaman dan kekerasan fisik. Foto: floridadefenseteam.com


KONTEKS.CO.ID - 126 mahasiswa/mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat utang pinjaman online atau pinjol. Mereka pun khawatir akan didatangi debt collector.





Penyebabnya masih samar. Dari pihak kampus menyebut karena adanya investasi penjualan online, tapi ada informasi yang menyebut para mahasiswa/mahasiswi ini dibuatkan akun ecommerce yang tersambung dengan pinjol.





Yang jelas, 126 mahasiswa dan mahasiswi IPB yang terjerat utang pinjol tak perlu resah dengan tekanan dari debt collector. Sebab tata cara penagihan pinjol sudah diatur oleh OJK.





Aturan mainnya terangkum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.





POJK ini ikut mengatur tentang marketer serta debt collector. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, mengatakan, keduanya adalah pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), atau pegawai yang dipekerjakan PUJK.





Dengan demikian, tegas dia, tidak ada lagi alasan yang mengatakan persoalan debt collector adalah hal berbeda. "Dalam POJK, debt collector merupakan pekerja untuk pihak PUJK. Jadi (PUJK) harus bertanggung jawab. Jelas ada ketentuannya," tambahnya.





Sarjito mengatakan, kalau terjadi tindak pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik, maka bisa masuk ke delik pidana umum.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X