KONTEKS.CO.ID – Pelat dengan jenis kode RF kerap kali kita temui bersamaan dengan iringan mobil voorijder dari polisi lalu lintas saat berkendara di jalanan.
Kadang, pengendara langsung menyimpulkan jika penumpang mobil pelat RF itu adalah seorang pejabat penting yang sedang bertugas.
Baru baru ini ramai jadi perbincangan video viral seorang pengemudi mercy berpelat RFS tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut nampak pengemudi laki-laki yang mengokang senjata mirip pistol di jalan tol.
Melihat kejadian tersebut banyak netizen yang terfokus akan pelat nomor yang dikendarainya. Karena tentu pelat RF hanya boleh dipakai oleh seorang pejabat negara.
Lalu, apa pelat dengan kode RF dan bagaimana ketentuannya?
Pada umumnya, huruf depan dan belakang Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor kendaraan memiliki arti daerah domisilinya.
Huruf pada bagian depan menandakan asal daerah kendaraan, sedangkan pada bagian belakang menandakan sub-daerah.
Tidak hanya itu, nyatanya pelat nomor kendaraan juga bisa menandakan jenis dan fungsi kendaraan. Beberapa kendaraan di Indonesia memiliki fungsi khusus, sehingga untuk menandainya yaitu dengan menggunakan kode RF.
Pelat nomor polisi dengan kode RF pada bagian belakang menandakan bahwa pemiliknya bekerja di sebuah instansi atau badan tertentu.
Dan, tahukah kamu bahwa huruf RF sendiri merupakan singkatan dari “Reformasi“.
Jenis Plat Nomor RF dan Ketentuannya
Terdapat beberapa jenis variasi dari pelat nomor RF. Kode huruf terakhir pada 3 digit nomor pelat ini mewakili instansi yang berbeda.
Berikut macam variasi plat nomor RF serta ketentuannya:
- RFS adalah singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini khusus untuk kendaraan milik pejabat sipil negara atau pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).
- RFO dan RFQ, Kode plat ini khusus untuk kendaraan milik pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
- RFH adalah singkatan dari Reformasi Hukum. Kode plat ini khusus untuk kendaraan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.
- RFP adalah singkatan dari Reformasi Polisi. Kode plat ini khusus untuk kendaraan milik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- RFD adalah singkatan dari Reformasi Darat. Kode ini khusus untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
- RFL adalah singkatan dari Reformasi Laut. Kode ini khusus untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
- RFU adalah singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini khusus untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Jadi, kendaraan berpelat nomor RF ini memang memiliki kegunaan khusus, sehingga berbeda dengan kendaraan pribadi pada umumnya.
Meski begitu, bukan berarti kendaraan dengan jenis pelat RF selalu mendapatkan perlakuan yang istimewa di jalan raya.
Pengemudi kendaraan ini juga tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Kendaraan bisa saja mendapatkan prioritas selama sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"