Nasional

Anggaran Buka Puasa Bersama Pejabat Dialihkan untuk Bantu Fakir Miskin dan Operasi Pasar Murah

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Anggaran buka bersama di lingkungan kementerian dan lembaga diminta dialihkan untuk kegiatan lain, seperti santunan bagi fakir miskin.

Arahan pengalihan anggaran buka bersama disampaikan Presiden Joko Widodo.

“Anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan kita isi kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat. Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan,” kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Sekretariat Kepresidenan pada Senin 27 Maret 2023.

Presiden Jokowi juga meminta agar jajarannya dapat menyambut bulan Ramadhan 1444 Hijriah dengan semangat kesederhanaan dan tidak berlebihan.

BACA JUGA:   Jokowi Emoh Indonesia Jadi Pasien IMF, Kita Lebih Baik dari China dan AS

“Pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan termasuk (anggaran) juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat,” tambah Presiden.

Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama ditujukan untuk pejabat pemerintah, bukan masyarakat umum.

“Perlu saya sampaikan pertama bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah khususnya para menko (menteri koordinator), para menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian, bukan untuk masyarakat umum sekali lagu bukan untuk masyarakat umum,” tegas Presiden.

BACA JUGA:   Presiden Jokowi Sahkan KUHP Baru, Berlaku Tiga Tahun Lagi

Alaannya karena saat ini begitu banyaknya sorotan dari masyarakat terhadap kehidupan para pejabat.

Pada 21 Maret 2023 lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengeluarkan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

BACA JUGA:   Presiden: SPAM Tingkatkan Kualitas Air Minum

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. ***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi