KONTEKS.CO.ID –Â Apa perbedaan visa dan paspor? Buat kamu yang punya rencana untuk bepergian ke luar negeri, wajib banget mengetahui apa sih bedanya visa dan paspor. Untuk lebih jelasnya simak perbedaan visa dan paspor berikut ini.
Perbedaan Visa dan Paspor
Menurut Kementerian Luar Negeri, paspor adalah sebuah dokumen yang berisikan informasi identitas seseorang seperti foto, nama, tanggal lahir dan lainnya untuk berkunjung ke suatu negara.
Sementara, visa adalah sebuah dokumen sebagai izin seseorang untuk beraktivitas maupun tinggal di suatu negara.
Berikut ini perbedaan dari visa dan paspor, yaitu:
Visa
- Visa merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi dan hanya dapat digunakan untuk keluar dan masuk negara tersebut.
- Secara umum, bentuk visa adalah stempel pada halaman paspor, stiker atau e-visa yang berupa soft file.
- Visa ini memiliki beberapa jenis tergantung dari fungsinya.
- Masa berlaku untuk visa ini lebih pendek daripada paspor.
Paspor
- Paspor memiliki fungsi untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara.
- Paspor ini berisikan data berupa informasi lengkap, yaitu foto, nama, jenis kelamin, tanggal lahir hingga bentuk fisik seseorang.
- Dokumen ini dikeluarkan langsung oleh pejabat resmi negara asal dan digunakan untuk bepergian antar negara.
- Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis paspor yaitu, paspor hijau untuk masyarakat biasa, biru untuk pejabat dan paspor hitam untuk diplomat.
- Masa berlaku paspor ini sangat panjang yaitu bisa mencapai 5-10 tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"