KONTEKS.CO.ID – Yunita Sari Anggraini, tersangka pencabulan 17 anak di Jambi dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan atau dalam kondisi waras.
Sebelumnya, Yunita Sari Anggraini menjalani tes kejiwaan selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi mulai Selasa 7 Februari 2023 lalu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan,” Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Jumat 3 Maret 2023.
Kekinian, Yunita sudah dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berkas tersangka Yunita ini telah memasuki tahap I yang sudah disampaikan ke kejaksaan.
“Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas,” kata Edy.
“Dan nanti JPU akan memberitahukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi,” sambungnya.
Tes kejiwaan dilakukan terhadap Yunita sebagai proses tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jambi terkait pencabulan 17 anak.
Diduga motif wanita muda Yunita mencabuli anak di Jambi karena dorongan hasrat seksual dan kebutuhan hasrat biologis yang tinggi.
Yunita sebelumnya disebut mencabuli 11 anak di Jambi. Belakangan terungkap korban bertambah 6 orang sehingga total jadi 17 orang anak korban pelecehan anak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"