KONTEKS.CO.ID – Nekat melakukan pencabulan dengan cara meremas alat kelamin bocah 12 tahun seorang kakek berinisial N (70) alias Engkong jadi tersangka.
Kakek cabul itu meremas alat kelamin bocah berusia 12 tahun, warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan penetapan kakek cabul tersebut jadi tersangka usai pihaknya memeriksa dua saksi yang juga menjadi korban.
“(Tersangka) beberapa kali pencabulan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ada sekitar 3-5 korban (pencabulan) yang rata rata anak-anak,” ungkap Hadi Kristantan mengutip Jumat 29 September 2023.
Modus tersangka, kata Hadi, secara acak menghampiri anak kecil kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin.
Jika korban menolak, pelaku akan merangkul dan mengusap.
“Atas kerja sama dari semua pihak serta pendampingan dari pihak berwenang beberapa korban sudah bersedia menjadi saksi dan ikut melaporkan hal yang dialaminya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"