KONTEKS.CO.ID – Satlantas Polres Metro Depok menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 di sejumlah lokasi mulai 4-17 Maret 2024.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan langkah proaktif meningkatkan kesadaran dan kepatuhan aturan lalu lintas.
Seperti publik ketahui tak hanya di Kota Depok, Operasi Keselamatan juga tergelar serentak di seluruh Indonesia.
“Selain itu, operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Depok,” ujar Arya mengutip Selasa, 5 Maret 2024.
Petugas menggelar operasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Depok.
Arya berharap dengan adanya operasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat.
“Sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan serta menciptakan suasana lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” ujarnya.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri mengatakan operasi tersebut ada di 5 titik jalan protokol Kota Depok.
“Operasi ini dilakukan di Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Kartini, dan Grand Depok City (GDC),” katanya.
Operasi Keselamatan 2024 Serentak
Sebelumnya terberitakan, Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Keselamatan 2024 akan menyasar 11 pelanggaran lalu lintas yang pemilik kendaraan.
“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024,” tulis akun X @NTMCLantasPolri, terlihat Sabtu 2 Maret 2024.
“Berikut ini adalah sasaran khusus yang akan diberlakukan,” sambung keterangan akun tersebut.
11 Pelanggaran Sasaran Operasi Keselamatan 2024:
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Pengendara yang tidak mengenakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus lalu lintas
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
9. Kendaraan yang melebihi muatan (over dimension dan overload)
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
11. Penggunaan pelat khusus palsu.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"