KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang anak berinisial AG di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebelumnya, AG korban KDRT di Pontianak, Kalbar dilaporkan ayahnya berinisial ST hilang atau diculik bersama adiknya dan viral di media sosial, pada Sabtu 24 Juni 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan, AG bukan korban penculikan seperti yang dilaporkan ayahnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Kata Raden, kedua anak korban KDRT tersebut ternyata diamankan oleh KPPAD Kalbar.
Pasalnya, ada indikasi mengalami kejadian KDRT yang sangat memprihatinkan.
“Anak AG diduga telah menjadi korban KDRT dan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, serta kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan oleh ST yang merupakan ayah kandung korban sendiri, yang saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polda Kalbar,” ungkap Raden, dalam keterangan tertulis, Kamis 29 Juni 2023.
Terungkapnya perbuatan ST bermula pada Minggu 18 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban AG mengirimkan pesan Whatsapp kepada wali kelas atau gurunya dan menceritakan telah dipukuli oleh ayah kandungnya menggunakan kursi plastik.
Tak hanya itu, AG juga mengaku dicabuli oleh ayahnya.
Selanjutnya, korban AG yang dipanggil wali kelasnya menceritakan bahwa selama ini tersangka ST telah menyetubuhinya setiap malam, rentang waktu antara pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
“Mulai dari tahun 2019 sejak korban kelas 2 SD dengan intensitas sekitar seminggu tiga kali tersangka mengajak korban untuk bersetubuh,” ungkap Raden.
Disebutkan, saat korban sudah tidur, tersangka ST ke kamar korban.
Sebelum menyetubuhi korban, tersangka ST mengancam jika korban tidak mau menuruti maka nanti tidak akan dikasih uang jajan dan akan menyita HP korban.
Mendengar cerita korban, pihak sekolah mengadu ke KPPAD Provinsi Kalbar dan kemudian melaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar.
Pasalnya, ibu korban sudah meninggal dunia. Sementara, pihak keluarga lain tak ada yang bisa diminta pertolongan.
“Saat ini kasusnya sudah dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Kalbar,” kata Raden.
Kekinian, tersangka ST sudah ditahan di Polda Kalbar.
Dia dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"