KONTEKS.CO.ID – Modus pencabulan tiga orang anak yang dilakukan penjaga warung berinisial HL di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terungkap.
Polisi mengungkapkan, modus pelaku pencabulan 3 anak di Megamendung, Bogor itu dengan cara mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, modus pelaku pencabulan terhadap korban pertama berusia 10 tahun dijanjikan sejumlah uang.
“Kemudian minta korban untuk mengikuti pelaku ke gudang,” kata Yohannes kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.
Kemudian, pelaku berinisial HL melakukan aksi bejatnya dalam gudang hingga korban menjerit kesakitan.
Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku berlanjut pada Desember 2022.
“Yang kedua korban berusia 6 tahun disuruh masuk ke dalam rumahnya untuk melihat anaknya si pelaku,” ujar Yohannes.
Ketika masuk ke dalam rumah pelaku korban langsung dicabuli hingga korban berteriak karena ketakutan dan pelaku kabur.
Korban yang ketiga berusia 8 tahun dan kejadiannya pada 10 Januari 2023.
“Si korban datang ke warung si pelaku untuk jajan,” ucap Yohannes.
Kemudian, pelaku mengajak korban masuk ke kamar dan kembali melancarkan aksi bejatnya.
“Di situ baru terungkap karena korban melaporkan ke ibunya. Setelah diselidiki ternyata bukan cuma dia saja korbannya, ada dua korban sebelumnya,” jelas Yohannes.
Untuk diketahui, HL pelaku pencabulan anak di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat 1B juncto ayat 2C tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"