KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 62 orang diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Jambi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka perjudian online.
Polda Jambi juga mengungkapkan 1.000 situs yang tersebar di dunia maya dan diketahui berpusat di luar negeri.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory mengatakan, sebanyak 45 kasus judi online diungkap dengan 62 tersangka. Tory menjelaskan, puluhan tersangka tersebut berperan sebagai pemain serta mengakses situs ilegal yang berpusat di luar negeri.
“Sebagian besar berada di Amerika, Singapura, Kanada, Islandia, Vietnam dan lainnya,” kata Tory, Selasa (30/8).
Namun, Tory mengeklaim saat ini pihaknya belum ditemukan situs perjudian online yang berpusat di Jambi.
“Kita tetap melakukan pelacakan server-server yang khususnya berada di wilayah Provinsi Jambi. Hingga saat ini kita masih mencari,” ujarnya.
Selain itu, tim siber Polda Jambi juga menemukan sekitar 1.000 situs perjudian yang tersebar di internet. Situs-situs tersebut diajukan untuk segera diblokir.
“Tim siber kami melakukan patroli mencari atau melacak situs-situs perjudian online. Kemudian kami menemukan kurang lebih 1.000 situs online,” kata Tory.
Saat ini, Direktorat Reskrimsus Polda Jambi sudah mengajukan pemblokiran sejumlah situs tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kita bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan penutupan situs-situs tersebut. Kita melakukan komunikasi,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"