KONTEKS.CO.ID – Sebanyak enam oknum prajurit TNI jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).
Denpom IV/4 Surakarta mengonfirmasi penetapkan 6 oknum prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu.
Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison penetapan tersangka 6 oknum prajurit TNI dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu berdasar alat bukti dan keterangan para terperiksa.
Keenam oknum prajurit TNI itu yakni, Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” ungkap Richard Harison dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Januari 2024.
Kata Richard, Denpom IV/Surakarta terus mendalami kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar.
“Sampai saat ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.
Proses Hukum Militer
Terkait proses hukum pidana militer, kata Richard, akan dimulai dengan penyidikan di Polisi Militer. Lalu, penuntutan oleh oditur militer.
Richard mengatakan setelah itu tersangka akan menjalani persidangan di pengadilan militer.
“Kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara), dalam hal ini Danrem 074/Wrt. Dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh oditur militer (jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer,” jelasnya.
Richard juga memastikan proses hukum kasus tersebut akan berjalan independen dan tak ada yang bisa mengintervensi proses peradilan militer.
“Proses hukum mulai dari POM, Odmil, sampai Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.
Sebelumnya, Richard menjelaskan kronologis relawan Ganjar-Mahfud mendapat penganiayaan oknum TNI.
“Kodam IV/Diponegoro masih menggelar penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua sipil yang oleh sejumlah oknum anggota TNI AD,” kata Richard, Sabtu 30 Desember 2023.
“Kejadiannya di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali pada Sabtu 30 Desember 2023,” imbuhnya.
Informasi sementara yang pihaknya terima, insiden terjadi secara spontan lantaran ada kesalahpahaman di antara kedua belah pihak.
Kronologis Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud: Berawal dari Suara Knalpot
“Awalnya sekitar pukul 11.19 WIB beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong. Knalpot ini oleh pengendaranya pengendara main-mainkan gasnya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali,” klaim Richard.
Seketika itu juga sejumlah anggota TNI yang sedang bermain bola voli keluar gerbang. Nah pada saat itu mereka melihat rombongan pengendara sepeda motor knalpot brong sudah berlalu melintas di depan Markas Kompi B.
Tak lama berselang, melintas lagi dua orang pengendara sepeda motor dengan knalpot brong yang sedang memain-mainkan gas sepeda motornya. Mereka lalu anggota hentikan dan menegurnya.
“Selanjutnya terjadi cek-cok mulut hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, anggota TNI itu pada awalnya hanya menegur agar kedua orang tersebut tertib berlalu-lintas dengan tidak memain-mainkan gas sepeda motornya. Sebab menimbulkan suara bising dan mengganggu orang-orang di sekitar jalan.
Richard menyampaikan, Panglima Kodam IV/Diponegoro telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan pihak Polisi Militer -Denpom IV/4 Surakarta- untuk memproses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Selengkapnya silakan simak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"