KONTEKS.CO.ID – Mantan camat di lingkungan Pemkot Kota Bekasi berinisial CM diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berusia 11 tahun.
Ironisnya, pencabulan anak tiri yang dilakukan mantan camat di Pemkot Bekasi berinisial CM dilakukan atas sepengetahuan ibu kandung korban.
Namun, pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan mantan camat di Pemkot Bekasi didiamkan saja oleh sang ibu.
Hal itu diketahui dan diungkapkan tante korban berinisial EL berdasarkan pengakuan korban.
Parahnya lagi, pencabulan yang dilakukan mantan camat di Pemkot Bekasi terhadap anak tirinya itu telah dilakukan sejak korban kelas 2.
Terakhir, korban dicabuli ayah tirinya itu pada Desember 2022 lalu.
“Yang terakhir Desember kemarin. Kami pernah tanya apakah ibu (kandung) tahu. Kemudian anak ini bilang tahu. Kemudian jawabannya ‘itu hal biasa, jauhin aja si papi (ayah tiri)’,” kata EL kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.
Tak hanya itu, EL mengungkapkan korban kerap mendapat perlakuan kasar hingga kekerasan fisik dari sang ibu berupa tendangan hanya karena sang anak berbuat salah.
“Si ibu pernah menempelkan kotoran kepada anak dan pernah juga diinjak pahanya hanya karena mungkin si anak buat salah,” kata EL.
Tak pelak, perlakuan orang tua membuat korban trauma.
Sebelumnya diberitakan, mantan Camat di Pemkot Bekasi berinisial CM yang mencabuli anak tirinya berusia 11 tahun telah ditangkap polisi.
“Laporan semenjak 4 Februari lalu, terus kemarin hari Senin (20 Februari 2023) malam sudah ditangkap (terduga pelaku),” ungkap.
Tak sendiri, EL menyebut terduga pelaku diamankan bersama istrinya atau ibu kandung dari korban.
Dalam hal ini ibu kandung korban menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selengkapnya di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"