KONTEKS.CO.ID – Iwan Sumarno (42), pelaku penculik gadis kecil Malika Anastasya (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat baru keluar dari penjara pada tahun 2021.
Pelaku penculikan anak di Gunung Sahari itu dihukum dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Iwan Sumarno (42) pelaku penculikan anak di Gunung Sahari itu mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun dalam vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pelaku selesai dipenjara pada tahun 2021 lalu.
“Yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan selesai (dipenjara),” ujar Komarudin, dikutip Senin 2 Januari 2023.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"