KONTEKS.CO.ID – Berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz, bahwa aset hasil investasi bodong diserahkan kepada negara.
Keputusan tersebut membuat para korban menangis yang mana mereka berharap aset yang disita dari hasil investasi bodong dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu.
Namun hakim menolak permintaan penuntut umum tersebut dengan alasan bahwa aset yang disita merupakan hasil trader yang dikategorikan judi.
Hakim menilai bahwa para trader merupakan pemain judi dengan berkedok trading Binomo.
“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” kata ketua majelis hakim Rahmad Rajagukguk di PN Tangerang, Sening, 14 November 2022.
Hakim menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 303 KUHAP tentang judi.
“Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” jelas hakim.
Hakim juga menyebutkan bahwa Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan untuk memberantas judi online.
“Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengarahannya kepada pejabat Polri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden mengatakan ‘urusan judi online bersihkan’,” kata hakim.
Hakim telah memberikan vonis kepada Indra Kenz, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 10 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"