KONTEKS.CO.ID – Pelaku pencabulan terhadap anak kandung dan keponakan di Bali berinisial IKEA (48) disebut sempat melakukan threesome terhadap anak kandung dan keponakannya, KAB (13) dan LPA (14).
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan pengakuan pelaku.
“Menurut keterangan korban betul (threesome). Katanya cuma sekali di rumah pelaku,” kata AKP Yoga, saat dihubungi pada, Kamis 3 November 2022.
Sementara, menurut pengakuan korban LPA dirinya disetubuhi sebanyak tiga kali.
“Kalau (keponakannya) tiga kali, kalau anaknya dia lupa. Dia bilang lupa, karena dia syok dan belum bisa dimintai keterangan,” ujar Yoga.
Diketahui, aksi bejat IKEA dilaporkan gurunya ke Polres Tabanan. Sebab, korban sering tertinggal pembelajaran di sekolahnya.
“Setelah tertinggal itu dia dimasukkan kelas khusus, supaya mengejar ketinggalan. Setelah itu, dia sering tidak masuk, begitu ditanya sama gurunya ceritalah peristiwa itu,” jelas Yoga.
Sementara, korban KAB adalah bungsu dari 3 saudara laki-laki anak pelaku. Sementara, keponakan merupakan anak dari saudara kandung pelaku.
“Beda rumah (kalau keponakannya). Ke depannya kita akan melakukan tindakan psikologis biar tidak syok dan tidak trauma kepada korban,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, eorang ayah berinisial IKEA (48) tega mencabuli buah hatinya sendiri berinisial KAB (13).
Tak cukup sampai di situ, IKEA juga mencabuli keponakannya berinisial LPA (14) lantaran tak dapat kebutuhan biologis dari istrinya.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh guru korban berinisial NKC (38) pada Selasa 1 November 2022.
Pelaku akhirnya ditangkap Polres Tabanan, Bali, pada Rabu 2 November 2022.
“Pelaku dilaporkan pada tanggal 1 November dan ditangkap pada Rabu sore kemarin,” kata Kapolres Tabanan, AKBP Renefli Dian Candra saat dihubungi, Kamis 3 November 2022.
Kepada polisi, IKEA mengaku mencabuli keponakannya tiga kali. Pertama, tahun 2019 pada saat korban masih duduk di kelas 5 sekolah dasar.
Aksi bejat itu dilakukan di dalam kamar bengkel milik pelaku yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Laporan Kontributor Bali, M Dafi)
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"