KONTEKS.CO.ID – Pemuda asal Desa Mon Keulayu Gandapura, Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur (25) mendapat siksaan dari oknum Paspampres hingga tewas.
Fauziah, ibu korban penganiayaan oknum Paspampres mengungkapkan, anaknya menelpon dan meminta uang sebesar Rp50 juta untuk tebusan.
Menurut Fauziah, dalam telepon anaknya mengatakan sudah tak kuat menahan siksaan kuat dugaan oleh oknum Paspampres tersebut.
“Dia (Imam) nelepon dan bilang ‘Mak kirim uang saya sudah dirampok, kirim Rp50 juta, saya sudah tidak kuat lagi disiksa’,” ujar Fauziah kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.
“Tapi saat itu saya bilang akan saya usahakan cari,” imbuhnya.
Menurut Fauziah, pelaku juga mengirimkan video penyiksaan anaknya.
Para pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika tidak ada uang tebusan.
Fauziah lantas mencoba menelepon anaknya, tapi yang mengangkat pelaku penyiksaan anaknya.
“Saya bilang saya usahakan cari, tapi anak saya jangan disiksa kami orang tidak berada, jangan kan Rp50 juta, Rp1.000 saja di dompet saya tidak punya,” katanya.
“Kami minta saat itu agar pelaku bersabar. Kami keluarga upayakan cari uang itu, tapi malah kami didengarkan jeritan penyiksaan anak saya, video juga dikirim,” kata Fauziah.
Setelah itu, lanjut Fauziah, pihaknya sudah tidak bisa menelepon pelaku usai meminta uang tebusan.
Viral di Media Sosial
Informasi dugaan penganiayaan itu beredar dan viral di media sosial.
Akun Instagram @rakan_aceh salah satunya mengunggah kabar tersebut.
Dalam keterangan unggahannya, akun itu menyebutkan korban sempat menelepon keluarganya dan minta uang sebesar Rp50 juta.
Menurut korban, jika dia terlambat mendapat kiriman uang pelaku akan membunuhnya.
“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” tulis keterangan unggahan itu.
Menurut informasi, oknum tersebut berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Korban asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh itu menurut dugaan mendapat penganiayaan pada Selasa 12 Agustus 2023.
Dalam narasi dan video yang beredar, pelaku bersama dua temannya menculik korban dan kemudian menganiaya korban hingga luka dan tewas.
Panglima TNI Pastikan Pecat Praka RM
Panglima TNI menegaskan, akan mengawal kasus hingga Praka RM dapat hukuman berat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono menyampaikan pernyataan Panglima TNI tersebut.
Kata dia, dugaan tindakan penganiayaan pemuda hingga tewas oleh Praka RM termasuk pidana berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dapat hukuman berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius, Senin 28 Agustus 2023.
Julius menegaskan, Praka RK pasti mendapat sanksi pemecatan dari instansi TNI.
Saat ini, Pomdam Jaya telah menahan Praka RM untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan pemuda asal Aceh berinisial IM (25) hingga tewas.
“Pasti dipecat dari TNI, karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” tegasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"