KONTEKS.CO.ID – Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Polisi Militer (PM) menjerat ketiga pelaku oknum TNI AD aniaya warga hingga tewas dengan hukuman maksimal.
Ketiga pelaku penganiayaan tersebut adalah oknum TNI AD diduga menculik, menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas.
“Kasad telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” ujar Kadispenad Brigjen Hamim Tohari, Selasa 29 Agustus 2023.
Menurut Hamim, Jenderal Dudung memberi perhatian besar terkait kasus penculikan dan penganiayaan warga Aceh hingga tewas itu.
Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Pomdam Jaya.
“Terkait penculikan dan pembunuhan warga sipil oleh 3 orang oknum prajurit, Kasad memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres,” ujarnya.
Ketiga terduga pelaku tersebut ialah anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
Kekinian, Pomdam Jaya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Apa yang telah dilakukan oleh 3 orang oknum prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh Kasad agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat,” katanya.
Motif Penganiayaan
Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan motif tiga oknum TNI menganiaya dan menculik pemuda warga Aceh itu.
Menurut Irsyad, penculikan dan penganiayaan oleh tiga oknum anggota TNI yang salah satunya anggota Paspampres itu bermotif pemerasan.
“Motifnya pemerasan, uang, uang,” ungkap Irsyad kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.
Korban, kata Irsyad, merupakan pedagang obat ilegal.
Para penculik dan penganiaya oknum TNI itu meyakini korban tidak akan melapor ke polisi.
“Jadi kalau diculik, minta uang harapannya nggak melaporkan ke polisi,” katanya.
Kekinian, Pomdam telah menetapkan ketiga oknum anggota TNI itu sebagai tersangka.
Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.
“Sementara yang kami amankan tiga orang. TNI semua, yang dari Paspampres satu orang,” jelasnya.
Viral di Media Sosial
Informasi dugaan penganiayaan itu beredar dan viral di media sosial.
Akun Instagram @rakan_aceh salah satunya mengunggah kabar tersebut.
Dalam keterangan unggahannya, akun itu menyebutkan korban sempat menelepon keluarganya dan minta uang sebesar Rp50 juta.
Menurut korban, jika dia terlambat mendapat kiriman uang pelaku akan membunuhnya.
“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” tulis keterangan unggahan itu.
Menurut informasi, oknum tersebut berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Korban asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh itu menurut dugaan mendapat penganiayaan pada Selasa 12 Agustus 2023.
Dalam narasi dan video yang beredar, pelaku bersama dua temannya menculik korban dan kemudian menganiaya korban hingga luka dan tewas.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"