KONTEKS.CO.ID – Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE hingga penyebaran berita bohong terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain Rocky Gerung, Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Refly Harun lantaran menyebarkan pernyataan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi di kanal YouTube miliknya.
“Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini (semalam) melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” ungkap Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.
Laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berikut bunyi-bunyi pasal laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun:
Pasal 28 ayat (2) berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
Pasal 45A ayat (2) berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 156 KUHP berbunyi:
“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 160 KUHP berbunyi:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.”
Pasal 14 ayat berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 berbunyi:
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Rocky Gerung Bikin Gaduh
Lisman Hasibuan mengatakan pihaknya melaporkan Rocky Gerung lantaran pernyataannya menimbulkan kegaduhan.
“Ini buat kegaduhan, keresahan. Hampir semua respons publik hari ini menghantam dia,” ujar Lisman.
Menurut Lisman, pernyataan Rocky Gerung dalam akun YouTube milik Refly Harun yang menghina Jokowi sangat tidak etis.
“Mengatakan rangkaian Jokowi ke China terkait masalah dia melanjutkan program IKN, habis itu ada kata b**g****, t***l, pengecut. Kita sampaikan kan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan presiden sebagai b**g****, t**l atau pengecut,” jelasnya.
Menurut Lisman, Rocky Gerung juga memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut dengan
membuat gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol.
Lisman menilai, hal tersebut dapat menimbulkan gangguan.
“Habis itu ada mengandung unsur provokasi terkait gerakan 10 Agustus yang dia sampaikan terkait penutupan jalan tol. Itu sudah melanggar undang-undang juga, bahwa Jalan Tol itu kan nggak boleh dibuat macet karena bisa mengganggu perekonomian, keresahan dan bisa terjadi kerusuhan,” tandasnya.
Reaksi Keras PDIP
PDI Perjuangan mengutuk keras pernyataan Rocky Gerung yang menggunakan kata-kata di luar kepantasan untuk menyerang martabat dan kehormatan Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara.
“Kami menilai pernyataan bahwa Presiden itu sebagai “baji*gan yang tolol” adalah puncak kerusakan akhlak, degradasi nalar dan kemandulan akal sehat,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam pernyataannya, Senin 31 Juli 2023.
Kata Hasto, Rocky Gerung secara sadar sedang berusaha menghasut publik dengan kata-kata yang sangat menghina, tendensius dan nirbudi pekerti.
PDI Perjuangan menghormati setiap perbedaan pendapat dalam negara demokrasi dan hal tersebut juga menjadi kultur kepemimpjnan Jokowi.
Apa yang dikatakan Rocky Gerung, kata Hasto, sudah masuk delik penghinaan terhadap Presiden, dan tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik, dan bahkan sudah masuk ke kategori ujaran kebencian.
“PDI Perjuangan memprotes keras dan meminta Rocky Gerung untuk meminta maaf,” Hasto usai Rapat Konsolidasi di Sekolah Partai.
“Jangan manfaatkan kebaikan Presiden Jokowi yang membangun kultur demokrasi dengan respek terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi, lalu dipakai mencela Presiden dengan cara-cara yang tidak berkeadaban,” tambah Hasto.
PDI Perjuangan akan meminta Badan Bantuan Hukum menyiapkan opsi gugatan terhadap Rocky Gerung atas berbagai pernyataannya yang selama ini banyak didiamkan. Tetapi semakin hari semakin tidak mencerminkan intelektualitasnya.
“Pak Jokowi tidak hanya Presiden RI. Beliau adalah kader kami. Partai berdiri di depan jika ada yang merendahkan harkat dan martabat presiden,” kata Hasto.
PDI Perjuangan menilai pernyataan Rocky Gerung di hadapan kelompok buruh, khususnya mengenai berbagai keputusan pemerintahan (eksekutif dan legislatif) Presiden Joko Widodo, sebagai hal tak benar, dan cenderung hanya berupaya memprovokasi untuk adu domba.
“Mengingatkan kami akan politik devide et impera yang dahulu dipakai oleh Penjajah” kata Hasto.
Sebab faktanya, Presiden Jokowi dan pemerintahannya selalu mengedepankan dialog dan berjuang meningkatkan produktivitas buruh dan kesejahteraan buruh. Dan semuanya ditempatkan dalam koridor kemajuan bangsa, negara, dan kesejahteraan bersama seluruh rakyat Indonesia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"