KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya melimpahkan tiga laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengkonfirmasi pelimpahan kasus dugaan penghinaan oleh Rocky Gerung tersebut.
“Betul pukul 10.30 WIB, untuk tiga LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin 7 Agustus 2023.
Dalam pelimpahan itu, kata Ade, pihaknya juga menyerahkan materi administrasi penyelidikan juga barang bukti dugaan penghinaan oleh Rocky Gerung.
Barang bukti itu berupa, bukti elektronik, klarifikasi dari pelapor dan keterangan ahli ke Bareskrim.
Tiga Laporan Terhadap Rocky Gerung
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terhadap Rocky Gerung.
Laporan pertama oleh Relawan Indonesia Bersatu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Pasal dalam laporan itu yakni, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua oleh politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean. Laporan ini teregister dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Pasal dalam laporan Ferdinand yakni, Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sedangkan, laporan ketiga oleh DPN Repdem PDI Perjuangan dan teregister dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Pasal laporannya adalah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"