KONTEKS.CO.ID – Polisi tak menahan pria berinisial AIAG (17) penjual angkringan yang jadi tersangka kedua pembunuhan dan mutilasi bos di Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan alasan tak menahan AIAG, yang jadi tersangka kasus tewasnya Irwan Hutagalung (53) bos air galon di Semarang
Diketahui, AIAG adalah penjual angkringan di samping tempat kejadian perkara. Dia disebut mengetahui perbuatan Muhammad Husen membunuh dan memutilasi bos depot air minum di Semarang.
“Tidak ditahan, salah satunya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” ujar Irwan di Melva Balemong Kabupaten Semarang, Selasa 16 Mei 2023.
Menurut Irwan, AIAG ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui tindakan pembunuhan yang dilakukan Muhammad Husen terhadap bosnya kemudian memutilasi dan mengecornya.
“Statusnya tersangka, mengetahui perbuatan pidana (tetapi tidak melaporkan),” kata Irwan.
AIAG warga Bawen, Kabupaten Semarang yang juga berstatus sebagai saksi pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara.
Sebelumnya, Muhammad Husen (28) pegawai depot air isi ulang mengaku sempat bersantai usai membunuh bosnya dengan sadis bernama Irwan Hutagalung di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang, pada Selasa 4 Mei 2023.
Muhammad Husen yang baru sebulan bekerja sebagai pegawai depot air isi ulang itu sempat santai dan nongkrong di warung angkringan saat korbannya tengah sekarat.
Awalnya, pelaku menghajar korban menggunakan linggis. Kemudian dia memilih istirahat dan makan di angkringan meski korbannya belum tewas.
“Setelah dua tusukan saya tinggal keluar dulu ke angkringan, minum,” ungkap Husen kepada wartawan, di Polrestabes Semarang, Rabu 10 Mei 2023.
Aksi Muhammad Husein kemudian dilanjutkan pada dini hari. Dia kembali masuk ke depot air isi ulang kemudian memutilasi tubuh bosnya yang masih hidup.
“Saat itu dia masih bernapas, ngorok-ngorok suaranya,” kata dia.
Husen pun sempat mengambil uang milik bos yang dibunuhnya itu.
Dia lantas mengajak pedagang angkringan tempatnya nongkrong bernama Imam bersenang-senang dengan uang yang dicuri dari bosnya.
Menurut Husen, Imam mengatahui jika dia telah melakukan pembunuhan terhadap bosnya.
“Tahu (Husen melakukan pembunuhan), cuma sehabis minum bareng dia langsung pergi,” katanya.
Besoknya, Husen mengecor potongan tubuh bosnya itu di lorong celah antar bangunan depot air isi ulang.
Menurut Husen, Imam tak masuk ke dalam depot air minum untuk membantu dirinya.
“Iya (ditimbun dan dicor) sekitar satu harian, hari Sabtu-nya, sore,” ujarnya.
Usai mengecor potongan tubuh bosnya, Husen kabur ke kampung halamannya di Banjarnegara dengan motor milik bosnya pada Sabtu 6 Mei 2023 malam.
Muhamamd Husen tersangka pertama pembunuhan dan mutilasi di Semarang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP.
Pasal itu terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Terkait kejiwaan Husen, Irwan menyebut tidak mengalami gangguan.
“Seseorang yang begitu runtut merencanakan pembunuhan, memutilasi, mengambil pasir dan semen, rangkaian itu tidak menunjukkan gangguan kejiwaan,” kata Irwan.
Korban ditemukan tewas di tempat usahanya AHS Arga Tirta, Jalam Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"