KONTEKS.CO.ID – Pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan pria bernama Suyono alias Yono (50) terhadap rekan kerjanya R (51) di Sukoharjo, Solo bermotif asmara.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi mengatakan, pihaknya motif asmara dalam kasus mutilasi pria di Sukoharjo, Solo itu.
Pihaknya, kata Ahmad Lutfhi, saat ini masih masih melakukan penyidikan terkait motif asmara pembunuhan dan mutilasi di Sukoharjo, Solo itu.
“Yang bersangkutan pinjam motor sakit hati. Kemudian ada motif asmara. Korban sendiri punya cewek, ceweknya dia dilamar nggak mau. Itu yang membuat mereka gelap mata,” jelas Ahmad Lutfi, Selasa 30 Mei 2023.
Pihak kepolisian juga menemukan sejumlah fakta lain.
Pelaku yang merupakan rekan korban, melakukan pembunuhan dan mutilasi di sebuah toko mebel di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Barang Bukti Pembunuhan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sebuah sofa berwarna merah disertai bercak darah.
Selain itu, sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 centimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jeans milik pelaku juga disita sebagai barang bukti.
“Motif pertama (pembunuhan) sakit hati, kesal dan melakukan pembunuhan,” kata Ahmad Luthfi.
Pembunuhan sadis itu berawal, saat pelaku yang merupakan rekan korban di sebuah toko mebel berniat menghabisi korban R karena dendam.
Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 centimeter dengan diamater 5 centimeter, pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Besoknya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian laundry sebagai sarana membungkus mayat korban.
Kemudian, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak tiga kali, pada Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 cm.
Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.
“Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu,” ujar Ahmad Lutfi.
Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"