KONTEKS.CO.ID – Dokter Gigi Ketut Arik Wiantara atau KAW yang melakukan aborsi terhadap ribuan perempuan di Bali ternyata bukan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Bahkan, Arik Ketut Arik Wiantara tidak memiliki izin praktik melakukan aborsi lantaran berprofesi sebagai dokter gigi.
Dokter Gigi Ketut Arik Wiantara mengaku, belajar melakukan praktik aborsi secara otodidak baik melalui buku-buku kedokteran atau secara online.
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pasien yang datang sebagian besar adalah pasien yang gagal aborsi secara mandiri.
“Dari keterangannya rata-rata pasien adalah yang berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat-obatan dan tidak berhasil. Sehingga korban mendatangi korban untuk dibantu melakukan aborsi,” kata Ranefli Dian Candra, Senin 15 Mei 2023.
Dalam kasus aborsi Dokter Gigi Ketut Arik Wiantara polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG merek Mindray.
Kemudian, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat-obatan lain pasca-aborsi.
Ketut Arik Wiantara melakukan praktik dari mulut ke mulut.
“Pasien ini datang dan minta tolong atau beralasan melakukan ini karena mendapatkan permintaan dari pasien untuk gugur (menggugurkan kandungan),” ungkap Ranefli.
“Pasien ini datang dan minta tolong atau beralasan melakukan ini karena mendapatkan permintaan dari pasien untuk gugur (menggugurkan kandungan),” ungkap Ranefli, dalam keterangan pers praktik aborsi dokter gigi berinisial KAW alias Ketut Arik Wiantara, Senin 15 Mei 2023.
Menurut catatan polisi, Ketut Arik Wiantara sebagai dokter telah mengaborsi 1.338 perempuan di kediamannya, sejak April 2020 hingga Mei 2023.
Pasiennya, rata-rata pelajar SMA, mahasiswa dan pekerja.
“Yang bersangkutan karena melihat anak-anak datang masih sekolah, masih SMA dan kuliah sehingga alasannya kepada kami, kasihan terhadap anak tersebut masa depannya seperti apa,” jelas Dian.
“Sehingga dia niatnya menolong, tapi dia menolong yang salah, secara aturan tidak benar ini,” tandasnya.
Polisi menangkap Arik di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin 8 Mei 2023 lalu.
Polisi menjerat Arik dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Arik diancam maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"