KONTEKS.CO.ID – Menurut polisi, meskipun praktik aborsi yang dilakukan KAW alias Ketut Arik Wiantara itu ilegal, tapi Dokter Gigi di Bali itu mengaku melakukan prosedur ketat dalam tindakan aborsi.
Sebelum aborsi, KAW melakukan pemeriksaan kesehatan pasien dan kandungan. Arik melakukan praktik aborsi jika pasien dalam keadaan sehat dan usia kehamilan 2-3 minggu.
“Jadi rata-rata itu belum berupa janin masih orok, maksimal 2-3 minggu yang datang ke tempat praktik tersebut. Sehingga masih gumpalan darah dan itu setelah diambil langsung dibuang di kloset. Masih gumpalan darah belum berupa janin,” kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.
Menurutnya, janin belum terbentuk atau masih bersifat gumpalan darah pada usia kehamilan 2-3 minggu. Risiko aborsi juga lebih kecil dibandingkan usia kehamilan di atas 3 minggu.
“Kalau (usia kehamilan) sudah besar dia tidak berani karena membahayakan. Karena waktu pengalaman kedua ditangkap ada pasien yang meninggal sehingga dia agak berhati-hati untuk praktik ini, melihat kondisi janin utamanya,” kata Ranefli Dian Candra.
KAW mematok tarif Rp 3,8 juta per pasien. Tarif ini juga disesuaikan dengan kondisi finansial pasien.
“Jadi tarif Rp 3,8 itu yang dipasang, tapi dalam praktiknya kadang yang bersangkutan menyampaikan ada yang butuh kepepet dan kasihan, ada yang (membayar) kurang. Ada sisi kemanusiaan juga,” kata Ranefli Dian Candra.
Polisi menangkap KAW di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin 8 Mei 2023.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, Arik tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. KAW juga tidak memiliki izin praktik melakukan aborsi.
KAW alias Dokter Gigi di Bali itu mengaku belajar melakukan praktik aborsi secara otodidak baik melalui buku-buku kedokteran atau secara Online.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, dan 1 alat USG merek Mindray.
Lalu i buah dry heat sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat-obatan lain pasca-aborsi.
Polisi menjerat KAW dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
KAW diancam maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"