KONTEKS.CO.ID – Dokter gigi berinisial KAW alias Ketut Arik Wiantara (53) melakukan praktik aborsi ilegal terhadap ribuan perempuan di Bali.
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, dokter gigi berinisial KAW alias Ketut Arik Wiantara melakukan praktik dari mulut ke mulut.
“Pasien ini datang dan minta tolong atau beralasan melakukan ini karena mendapatkan permintaan dari pasien untuk gugur (menggugurkan kandungan),” ungkap Ranefli, dalam keterangan pers praktik aborsi dokter gigi berinisial KAW alias Ketut Arik Wiantara, Senin 15 Mei 2023.
Menurut catatan polisi, Ketut Arik Wiantara sebagai dokter telah mengaborsi 1.338 perempuan di kediamannya, sejak April 2020 hingga Mei 2023.
Pasiennya, rata-rata pelajar SMA, mahasiswa dan pekerja.
“Yang bersangkutan karena melihat anak-anak datang masih sekolah, masih SMA dan kuliah sehingga alasannya kepada kami, kasihan terhadap anak tersebut masa depannya seperti apa,” jelas Dian.
“Sehingga dia niatnya menolong, tapi dia menolong yang salah, secara aturan tidak benar ini,” tandasnya.
Arik dibekuk polisi di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin 8 Mei 2023 lalu.
Atas perbuatannya, Arik dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"