KONTEKS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto banyak diapresiasi kerena langkah cepatnya mengungkap kepada publik terkait kematian pelaku narkoba berinisial DK, yang dianiaya delapan anggota Polri.
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah-langkah tegas Irjen Karyoto yang langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses para pelaku melalui Proses Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, ada respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral dalam pengungkapan kasus tersebut. Saat ini satu anggota masih buron. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota yang buron berinisial S, dalam pengejaran.
Kata Sugeng, melalui arahan langsung Kapolda, Bidang Propam dan Ditreskrimum bahu membahu melakukan langkah responsif menangkap pelaku anggota Polri. Sementara, penyidik Ditreskrimum dengan sigap membuat laporan polisi model A.
Laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh polisi. Setelah ditelusuri kemudian mengarah kepada anggota Polri di Ditnarkoba Polda Metro.
Dengan koordinasi bersama pimpinan Polda Metro yang konsisten dengan sikapnya profesional dan berkeadilan, maka terungkap kemudian tujuh anggota dijadikan tersangka penganiayaan atas tewasnya DK, pelaku kasus narkoba.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan sebelumnya, bahwa para oknum pelaku ini bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban DK tewas.
“Mereka ini melakukan kekerasan eksesif menyebabkan seseorang meninggal. Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang. Satu diperiksa etik di Propam, satu orang DPO,” ujar Hengki Haryadi.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra mengatakan, selain pidana para pelaku juga melanggar kode etik profesi Polri.Â
Mereka melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023.Â
Karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, seluruh tersangka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, IPW percaya kasus ini telah berjalan dengan rasa keadilan, baik bagi korban dan keluarganya. Meskipun dalam penyidikan diketahui korban DK diduga terkait kasus narkoba. Tetapi, dengan mengedepankan prinsip pre sumption of innocent maka korban harus dinyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap.
Karenanya, perlu diberikan keadilan bagi keluarga dengan memproses tegas pada oknum yang melanggar. Polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arah dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Angin segar, ada perubahan di wajah Polri. Artinya, kesalahan dan penyimpangan anggota Polri tidak bisa ditutup-tutupi dan diproses melalui sidang etik dan pidana bila ada dugaan pidananya.
‘Transparansi berkeadilan dalam program presisi tidak hanya menjadi slogan kosong, tapi memang betul-betul dilaksanakan. Utamanya, dalam ketegasan menindak anggota Polri yang mengkhianati sumpah jabatannya,” ujar Sugeng.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"