k-pop

Tipu Jimin BTS Rp1,2 M, Lee Jin Ho Dituntut atas Kasus Perjudian Ilegal

Jumat, 18 April 2025 | 14:42 WIB
Lee Jin Ho menipu Jimin BTS sebesar 100 juta KRW atau Rp1,2 M. (Foto BigHitMusic/X)

KONTEKS.CO.ID - Lee Jin Ho menipu Jimin BTS sebesar 100 juta KRW kini dituntut karena perjudian ilegalketahui det

Komedian Lee Jin Ho telah dituntut karena memiliki tempat perjudian ilegal, seperti yang dilaporkan oleh media K-media TenAsia pada Kamis, 17 April 2025.

Kasus ini telah berlangsung sejak kuartal keempat tahun lalu, di mana ia mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Alasan Konyol Bikin Konser Taeyeon Girls' Generation Batal Mendadak, SONE Frustasi

Ia juga dituduh melakukan kegiatan penipuan lainnya, termasuk menipu Jimin BTS dan beberapa orang lainnya dengan jumlah uang yang sangat besar.

Lee Jin Ho dilaporkan meminjam 100 juta KRW (sekitar 70.622 USD) dari Jimin, seperti yang dikonfirmasi oleh label artis tersebut, BIGHIT MUSIC.

Lee Jin Ho yang dikenal karena penampilannya di acara varietas populer. Mengakui kecanduan judi, dia diperiksa polisi tahun lalu.

Baca Juga: 10 Hasil Negosiasi Tarif Dagang Indonesia dengan AS: Siapkan Paket Deregulasi

Tapi baru-baru ini, kepolisian Gangnam Seoul melimpahkan kasusnya ke jaksa atas tuduhan perjudian ilegal dan bukan penipuan uang dari rekan-rekannya di industri hiburan.

Dakwaan terkait penipuan itu tidak dilanjutkan karena para korban tidak memberikan pernyataan.

Polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan situs perjudian yang digunakan Lee Jin Ho.

Komedian tersebut dilaporkan melakukan kegiatan ilegal bersama beberapa orang lainnya, yang juga menghadapi tuduhan serupa.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lega? Revelino Tuwasey Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Untuk mendanai situs perjudiannya, Lee Jin Ho diduga meminjam lebih dari 2 miliar KRW (sekitar 1,41 juta USD) dari kenalannya di industri tersebut, termasuk staf penyiaran dan artis.

Halaman:

Tags

Terkini