KONTEKS.CO.ID – JBJ95 menambah panjang daftar idola K-Pop yang berkonflik dengan agensi sendiri.
Duo KPop yang terdiri dari Takada Kenta dan Kim Sang Gyun menempuh langkah hukum untuk memutuskan kontrak eksklusifnya dengan Star Road Entertainment.
Setelah setahun gugatan hukumnya diproses, JBJ95 diputuskan menang. Sayangnya keduanya diwajibkan membayar denda kontrak sebesar Rp 8 miliar.
Awalnya, JBJ95 menyebut Star Road Entertainment tidak menyediakan manajer untuk promosi mereka. Alhasil, setiap kali ada aktivitas, keduanya diharuskan untuk menyewa manajer dari luar agensi.
Keduanya juga mengaku harus menyiapkan sendiri banyak hal terkait aktivitasnya, mulai dari menyewa stylist pribadi, hingga menyusun perjanjian dengan penata rambut dan makeup.
Duo yang sama-sama merupakan alumni Produce 101 Season 2 ini menyatakan bahwa agensinya kini juga sedang menghadapi sejumlah gugatan karena tak membayar upah pekerja maupun bayaran untuk penyelenggara konser.
Disebutkan pula bahwa semua karyawan telah meninggalkan agensi ini, sehingga JBJ95 menegaskan bahwa Star Road tak mampu mengurus sebuah grup.
JBJ95 juga mengatakan agensinya telah berjanji membuat konten untuk YouTube dan TikTok untuk tiga bulan. Namun hal ini sama sekali tak dipenuhi.
Terakhir, keduanya menyebut agensinya tak transparan soal keuangan. Salah satunya laporan keuangan yang mereka terima dari agensi tak lengkap, tak menyertakan pembayaran dari distribusi album.
Pernyataan Agensi
Ketika diminta klarifikasinya, Star Road menangkis tuduhan itu. “Saat mereka tidak memiliki manajer khusus untuk mengurus mereka, selalu ada seorang manajer di agensi, dan karena para karyawan meninggalkan perusahaan, bahkan eksekutif turun langsung menangani jadwal JBJ95,” tutur pihak agensi.
Soal makeup artist, pihak agensi mengatakan saat salah satu anggota syuting film, mereka menyediakan staf untuk sang artis.
Tapi hal ini ditolak, dan sang member memilih untuk menyewa sendiri. Agensi juga mengklaim hendak menyertakan JBJ95 dalam sebuah acara, tapi ditolak oleh anggota grup ini.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"