KONTEKS.CO.ID – Belum reda kasus boy grup OMEGA X yang dilecehkan secara verbal dan fisik oleh CEO agensinya sendiri, kini muncul lagi kasus boy grup yang ditelantarkan agensinya.
JBJ95 menambah panjang daftar idola K-Pop yang berkonflik dengan agensi sendiri. JBJ95 terdiri dari Takada Kenta dan Kim Sang Gyun.
Dilansir dari Soompi, JBJ95 menempuh langkah hukum untuk memutuskan kontrak eksklusifnya dengan Star Road Entertainment.
Duo yang berasal dari grup JBJ yang telah bubar ini mengklaim agensi tidak mengurus aktivitas mereka.
Takada Kenta dan Kim Sang Gyun JBJ95 mengajukan gugatan terhadap Star Road Entertainment pada Maret 2021.
Keduanya ingin memutus kontrak dan mengonfirmasi ketidakabsahan kontrak eksklusif mereka.
Keduanya mengklaim bahwa agensi tidak memenuhi kewajibannya untuk mendukung kegiatan hiburan JBJ95.
Setahun berlalu, pada 21 Oktober 2022, Divisi Sipil ke-12 Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan JBJ95 memenangkan gugatan dan berhasil mengakhiri kontrak eksklusif grup dengan Star Road Entertainment.
Namun, pengadilan memerintahkan agar JBJ95 bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak dan harus membayar biaya yang besar.
“Kim Sanggyun harus membayar 220 juta KRW ke Star Road Entertainment, dan Takada Kenta harus membayar 665 juta KRW ke Star Road Entertainment untuk ganti rugi atas pelanggaran kontrak kerja”.
Dengan kata lain, Kim Sanggyun dan Takada Kenta akan bertanggung jawab atas 70% dari total biaya litigasi (jumlah gugatan utama dan gugatan balik) dan 30% sisanya akan dibayar oleh Star Road Entertainment.
Pengadilan menemukan bahwa Star Road Entertainment memang mengabaikan para anggota dan menghentikan aktivitas hiburan JBJ95, sehingga JBJ95 melakukan upaya sendiri untuk melanjutkan aktivitas mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"