DuniaHeadline

Jadi Penjahat Perang, ICC Keluarkan Surat Penangkapan Vladimir Putin


KONTEKS.CO.ID – Surat penangkapan Putin dikabarkan dalam artikel di bawah ini. Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag Belanda telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin.

Presiden Rusia dituding melakukan kejahatan perang karena dugaan keterlibatannya dalam penculikan anak-anak dari Ukraina. Oleh karenanya, ICC mengeluarkan surat penangkapan Putin.

“Putin diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia,” ungkap Pengadilan ICC dalam sebuah pernyataan, dikutip Telegraph, Jumat, 17 Maret 2023..

BACA JUGA:   Murah Banget! Kumpulan Harga Set Top Box TV Digital

ICC juga telah mengeluarkan surat perintah pada hari Jumat untuk penangkapan Maria Alekseyevna Lvova-Belova, Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia atas tuduhan serupa.

Moskow telah berulang kali membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman selama satu tahun invasi tetangganya. Kremlin mencap keputusan pengadilan sebagai “batal demi hukum” sehubungan dengan Rusia.

BACA JUGA:   Lunasi Utang Rp145 Juta ke Warung, Mandor Proyek Masjid Zayed Minta Maaf ke Gibran

Meskipun tidak mungkin Putin akan diadili dalam waktu dekat, surat perintah itu berarti dia dapat ditangkap dan dikirim ke Den Haag jika bepergian ke negara anggota ICC mana pun.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, menegaskan, di saluran Telegram-nya bahwa surat perintah penangkapan “tidak ada artinya bagi negara kita (Rusia)”. Karena itu bukan bagian dari Statuta Roma, perjanjian yang mendasari pengadilan kejahatan perang permanen dunia. ***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
BACA JUGA:   Potret Erina Gudono Memohon Doa Restu ke Ibu dan Kakak dengan Berlinang Air Mata, Ini Ungkapan Lengkapnya

"Google News"

Author

  • Iqbal Marsya

    Saya sudah lama bekerja sebagai wartawan. Awalnya di tahun 1999 bekerja di RRI Pro2 Jakarta, lalu melompat ke radio lokal. Tak lama, bergabung hampir 16 tahun dengan KORAN SINDO/SINDOnews. Kemudian ke kilat.com, indopos online, dan sekarang di KONTEKS.CO.ID

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi