KONTEKS.CO.ID – Tiga mobil mewah milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kembali disita penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 25 April 2024. Mobil sport mahal itu disita terkait dengan kasus dugaan korupsi tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Mobil milik Harvey Moeis disita terkait dengan tindak pindana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan memang menggencarkan penelusuran aset-aset milik 16 tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini.
Dua mobil Ferrari yang disita berwana merah. Ferrari 458 Speciale B 1985 SHM dan Ferrari Challenge Stradale B 2 MKL.
Sementara satu unit Mercedes Benz yang ikut disita berwarna silver. Plat nomor di mobil sudah dilepas. Bagian jok mobil, pintu bagian dalam, dan dasbor dibalut kulit merah hitam.
Ada pelat nopol B 1 RPL berwarna putih di bawah jok sebelah kiri mobil itu. Mobil tersebut disita dari apartemen Hervey Moeis.
Sebelumnya, Harvey dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga telah memeriksa istri Harvey, Sandra Dewi, pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir. Sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, penyitaan tida mobil memang ini dilakukan pada Kamis malam, 25 April 2024. Ini merupakan penyitaan ketiga. Total sudah ada tujuh mobil yang disita.
“Benar, kami sita tadi malam,” ujar Kuntadi.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan mengamankan dua mobil Mini Cooper S Countryman F 60 dan sebuah Rolls-Royce warna hitam.
Kemudian Kejagung menyita mobil Lexus RX300 dan Toyota Vellfire. Pada tindakan berikutnya, penyidik menyita dua unit Ferrari warna merah dan sebuah Mercedes Benz dengan warna metalik.
Penyitaan sejumlah mobil mewah milik Harvey Moeis dipastikan terkait dengan tindak pindana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan memang menggencarkan penelusuran aset-aset milik para tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penelusuran terhadap aset milik Harvey Moeis. Objek penelusuran antaranya adalah jet pribadi milik Harvey Moeis.
Aset Harvey Moeis berupa jet pribadi ini telah diketahui dan akan disita jjika terbukti dari hasil korupsi.
Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka di antaranya Toni Tmsil alias Akhi (TT). Dia menjadi tersangka atas perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Tersangka lainnya yakni, Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan (SG); Direktur PT SIP, MB Gunawan (MBG).
Beneficial Owner atau pemilik keuntangan dari CV CIP, Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie.
Selanjutnya, mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Manajer Operasional Tambang CV VIP, Achmad Albani (AA).
Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI), General Manager PT TIN, Rosalina (RL); Direktur Utama RBT, Suparta (SP).
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Direktur Utama PT Timah Tbk 2011-2016, Mochtar Riza Pahlevi; Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018, Emil Ermindra (EE).
Mantan Direktur Operasionan dan mantan Direktur Pengembangan Usaaha PT Timah Tbk, Alwin Akbar (ALW).
Kemudian perpanjangan tangan dari PT RBT, Harvey Moeis. Managet PT QSE, Helena Lim (HLN). Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"