KONTEKS.CO.ID – Vaksin meningitis dikabarkan menipis. Padahal vaksin tersebut menjadi syarat wajib calon jamaah umrah Indonesia menuju Tanah Suci
Pertanyaannya, kenapa vaksin meningitis wajib bagi jamaah umrah (dan haji)? Jawabannya sederhana, Arab Saudi merupakan destinasi dari jutaan jamaah muslim seluruh dunia untuk menunaikan ibadah haji maupun umrah.
Kerajaan Arab Saudi dikenal sebagai daerah endemis meningitis sejak ditemukannya kasus pertama kali pada jamaah haji pada tahun 1987. Jamaah dari seluruh dunia dalam jumlah besar dari berbagai negara menjadi salah satu risiko penularan penyakit berbahaya ini.
Melansir laman rs.ui.ac.id, mari kita mengenali penyakit meningitis. Meningitis adalah peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang.
Penyebabnya dapat berupa bakteri, virus, jamur, dan parasit. Meningitis bakteri salah satunya disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis.
Penyakit ini ditularkan melalui kontak langsung dengan droplet pernafasan atau sekresi tenggorokan saat batuk/bersin. Gejala yang dapat dijumpai pada meningitis antara lain nyeri kepala hebat, demam, mual, muntah, kejang, hingga penurunan kesadaran.
Meningitis dapat menimbulkan gejala sisa pada gangguan sistem saraf sehingga penderitanya dapat mengalami gangguan jangka panjang yang dapat berupa kognitif, gangguan bicara, gangguan penglihatan, ketulian, kelumpuhan hingga kematian.
Meskipun meningitis dapat menyebabkan kecacatan serta mengancam nyawa, penyakit ini secara efektif dapat dicegah dengan melakukan vaksinasi. Vaksin dapat membantu tubuh memproduksi antibodi untuk melawan bakteri penyebab meningitis. Saat ini seluruh jemaah haji domestik dan internasional wajib divaksin dengan vaksin meningokokus kuadrivalen (A,C,Y,W135). Vaksin yang tersedia di Indonesia terdapat 2 jenis yaitu:
- Vaksin meningokok polisakarida (MPSV4)
Vaksin jenis ini dapat digunakan pada semua kelompok umur. Durasi proteksi pada orang dewasa selama 3-5 tahun. Vaksin jenis ini merupakan pilihan untuk jemaah berusia diatas 55 tahun.
- Vaksin meningokok konjugat (MCV4/MenACWY)
Vaksin ini memberikan proteksi yang adekuat dan menurunkan risiko karier. Namun hingga saat ini, BPOM menyetujui penggunaan vaksin masih terbatas untuk usia 11-55 tahun.
Masa berlaku vaksin meningitis meningokok yang ditetapkan pemerintah yakni selama 2 (dua) tahun. Vaksin meningitis meningokok untuk keperluan haji dan umrah perlu diulang apabila dosis sebelumnya telah lebih dari 2 tahun.
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin dilakukan tidak kurang dalam waktu 10 hari sebelum keberangkatan. Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi akan diberikan sertifikat vaksinasi internasional atau International Certificate of Vaccination (ICV) yang dikenal dengan sebutan “buku kuning”.
Tidak semua fasilitas kesehatan dapat mengeluarkan sertifikat tersebut dan penerbitannya diatur oleh pemerintah. Penerbitan sertifikat setelah vaksinasi meningitis meningokokus dapat dilakukan di rumah sakit yang mendapatkan izin oleh pemerintah.
Selain vaksin meningitis, Pemerintah Saudi Arabia juga mewajibkan pemberian vaksin Covid-19 lengkap untuk melindungi calon jamaah haji dan umrah. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"