KONTEKS.CO.ID - Polemik royalti lagu Bilang Saja semakin panas. Agnez Mo mengaku dia seperti dijadikan tumbal.
Apalagi ternyata promotor penyelenggara konser yang belum membayar royalti lagu Bilang saja ciptaan Ari Bias, yang dinyanyikan Agnez Mo.
Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima gugatan Ari Bias dan Agnez Mo dijatuhi denda Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Agnez Mo Bantah Dikontak Arie Bias: Gue Enggak Pernah Dengar Sama Sekali
Putusan yang diumumkan pada 30 Januari 2025 merinci tiga pelanggaran hak cipta dalam tiga konser berbeda.
Konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung masing-masing dikenai denda Rp500 juta.
Promotor Belum Bayar Royalti
Dalam kasus Agnez Mo, LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Negara) menegaskan penyelenggara konser Agnez belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
Menurut Jhonny Maukar, Komisioner LMKN, dia adalah salah satu saksi dalam persidangan gugatan yang diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Baca Juga: Jadwal Tayang Kuasa Gelap, Bila Esok Ibu Tiada, Bolehkah Sekali Saja Ku Menangis di Netflix
“Ari Bias pernah datang menanyakan apakah konser Agnez dalam hal ini Holywings sudah membayar royalti. Kami jawab belum pernah,” tegas Jhonny Maukar.
“Secara umum, Holywings ini kan restoran. Kami sudah berkali-kali kirim surat untuk membayar royalti," sambungnya.
"Perwakilan Holywings juga pernah datang (ke LMKN) berjanji bakal menyelesaikan pembayaran (royalti) itu. Tapi kemudian tidak pernah datang lagi. Fakta itu yang saya sampaikan di persidangan,” lanjutnya.
Baca Juga: Agnez Mo Tegaskan Kepemilikan Lagu Bilang Saja Ciptaan Ari Bias: Itu Laguku
LMKN menilai kewajiban untuk membayar royalti seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi.