KONTEKS.CO.ID – Perseteruan Ari Bias versus (Vs) Angnez Mo terkait lagu Bilang Saja memasuki babak baru. Ari menyeret Agnes Mo dalam gugatan terbarunya di pengadilan.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, Ari Bias melayangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkaranya bernomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst.
Dalam gugatan kali ini, pria bernama Ari Sapta Hernawan menjadikan Agnez Mo sebagai turut tergugat I dan PT Aneka Bintang Gading (Holywings) sebagai tergugat.
Baca Juga: Agnez Mo Merasa Jadi Tumbal Gara-Gara Promotor Belum Bayar Royalti Lagu Bilang Saja Ciptaan Ari Bias
Adapun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) masing-masing sebagai turut tergugat II dan III.
Inti gugatannya adalah membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja karya Ari.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan, Ari Bias melayangkan gugatan karena menduga tergugat melanggar hak moral dan ekonominya.
Baca Juga: Agnez Mo Tegaskan Kepemilikan Lagu Bilang Saja Ciptaan Ari Bias: Itu Laguku
"Ari Bias sebagai Penggugat melawan PT Aneka Bintang Gading [Holywings] sebagai Tergugat. Agnez Monica sebagai Turut Tergugat I," ujarnya.
Penggugat, lanjut Sunoto, mendalilkan bahwa Anez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penggugat selaku pencipta lagu tersebut.
Baca Juga: Drama Berakhir! MA Bebaskan Agnez Mo dari Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Ari Bias
Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga konser komersial, yakni di Surabaya, Jawa Timur; Jakarta, dan Bandung, Jawa Barat; dalam kurun waktu 25–27 Mei 2023 tanpa menyertakan nama Ari Bias selaku pencipta lagu.
Gugatan tersebut merupakan babak baru karena sebelumnya Ari Bias sempat menggugat Agnez Mo atas persoalan yang sama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis Hakim kemudian menghukum Agnez Mo membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Atas putusan tersebut, Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).