KONTEKS.CO.ID - Isu keretakan rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa kembali jadi perbincangan publik.
Namun, di balik gosip tersebut, muncul pula perdebatan soal aturan sidang tertutup dalam perkara perceraian sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Melalui unggahan di Instagram, Deddy menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan perceraian. Ia menyayangkan informasi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) yang menyebut berkas perkaranya tidak ditemukan di sistem.
Baca Juga: Insiden Bendera Merah Putih Robek di Monas saat Gladi Kotor HUT TNI ke 80: Yang Salah Kain dan Angin
“Yang gue masalahin adalah satu hal yaitu media ke Pengadilan Agama ada ibu-ibu humas bisa ngomong berkasnya belum ada. Bukankah perceraian sifatnya tertutup?” ujar Deddy pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Mengapa Sidang Perceraian Harus Tertutup?
Deddy bahkan mengutip langsung Pasal 80 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang menegaskan bahwa gugatan perceraian wajib disidangkan secara tertutup.
Sidang tertutup sendiri merupakan bentuk perlindungan hukum atas privasi pihak-pihak yang berperkara.
Baca Juga: LPG 3 Kg Jadi Drama, Purbaya Klarifikasi Jawaban Bahlil: Bisa Jadi Beda Cara Bacanya
Dalam UU tersebut disebutkan ada empat perkara yang wajib tertutup, yakni perkara perceraian, perkara anak, perkara kesusilaan, dan rahasia negara.
Dengan demikian, informasi perkara perceraian seharusnya tidak boleh diungkap ke publik, kecuali pada tahap pembacaan putusan.
Isu Rumah Tangga Bermula dari Media Sosial
Kabar keretakan rumah tangga Deddy dan Sabrina pertama kali mencuat di media sosial. Publik menduga ada masalah setelah foto-foto Deddy hilang dari akun Instagram Sabrina.
Dugaan itu semakin kuat ketika Sabrina sempat berhenti mengikuti akun Deddy, meski belakangan kembali mem-follow.