KONTEKS.CO.ID - Vonis bersalah Agnez Mo atas gugatan hak cipta Ari Bias menuai polemik.
Agnez Mo sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja karya Ari Bias tanpa izin.
Sedangkan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan berpendapat majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Gratis, Garena Bagikan Kode Redeem FF Free Fire Senin 23 Juni 2025, Hajar!
Menurut Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, pembayaran royalti ke Ari Bias harusnya dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan Agnez Mo.
Dalam putusan tersebut yang seharusnya yang bertanggung jawab itu adalah LMK dan penyelenggara.
Di situ di putusan tersebut hakim menuntut kerugian kepada penyanyi, yang di mana hakim tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip dalam penerapan hukum," ujar Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Perkara itu bahkan sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung secara e-court per Kamis, 19 Juni 2025. Inspektur Wilayah II Bawas MA Suradi mengonfirmasi laporan tersebut.
Baca Juga: Gugatan Revisi UU TNI, Menkum: Cek Dulu Kedudukan Penggugat
DPR Kritik MK
Bahkan, pimpinan Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hakim yang menangani perkara gugatan royalti oleh komposer Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo.
Habiburokhman menilai keputusan hakim dalam kasus ini tidak sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
DPR mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk turun tangan menyelidiki lebih lanjut.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,94 Juta, Ini Rincian Lengkap dan Tren Sebulan
"Tidak bisa dibiarkan, ini harus ditindaklanjuti," ujar Habiburokhman.