KONTEKS.CO.ID - Vidi Aldiano dituntut untuk membayar Rp24,5 miliar atas pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening.
Tuntutan itu datang dari pecinta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Nominal yang diajukan pihak Keenan kepada Vidi Aldiano termasuk sangat fantastis.
Dalam konfrerensi pers pada Selasa 3 Juni 2025 di Cilandak, Jakarta Selatan, kuasa hukum Minola Sembayang membeberkan alasan mengajukan angka Rp24,5 miliar pada Vidi Aldiano.
Baca Juga: Respons Sufmi Dasco soal Surat Pemakzulan Gibran ke DPR: Mana? Saya Mau Lihat Suratnya
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kami ngobrol 'sudah segini saja', tetapi angka itu yang diatur dari Undang Undang," kata Minola Sebayang.
Menurutnya, angka tersebut tidak keluar dari permintaan pribadi kliennya, namun berdasarkan kalkulasi dari 31 pertunjukan komersil Vidi Aldiano ketika membawakan lagu Nuansa Bening.
Minola Sebayang menegaskan, angka ganti rugi itu bukan termasuk pembayaran royalti, melainkan konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano.
Baca Juga: Begini Syarat Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi, Walikota Solo: Ya Uwis Itu
"Pengamen bagaimana? Komersil enggak? Enggak? Ya sudah. Kalau ada orang ditarik, nyanyi di kawinan, komersil enggak? Enggak? Ya sudah, semudah itu," tegas Minola Sebayang.
"Suara bagus tidak ada artinya kalau enggak ada lagu. Jadi, bukan kami yang mengarang-ngarang tetapi itu aturan, kami kembalikan ke Pengadilan nanti kami lihat pertimbangannya," sambungnya.
Minta Rumah Vidi Aldiano Disita Sebagai Jaminan
Menurut Minola Sebayang, adanya permohonan penyitaan rumah milik Vidi Aldiano merupakan wajar dalam sebuah gugatan perdata.
Baca Juga: Sapi Termahal di Dunia Rp65 M, Sel Telurnya Dijual Rp4 M ke Uni Emirat Arab hingga AS
Sebab, alasan rumah itu dimasukkan dalam gugatan agar putusan Pengadilan nantinya mengandung nilai eksekutorial.