KONTEKS.CO.ID - Kabar perpisahan pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dikonfirmasi, menutup babak panjang rumah tangga yang sempat menjadi sorotan publik.
Sidang putusan cerai yang digelar secara daring pada Rabu, 16 April 2025, tak hanya menetapkan keduanya bukan lagi suami istri, tapi juga mengungkap sejumlah fakta hukum lainnya.
Salah satu hal yang menarik perhatian adalah keputusan majelis hakim yang mewajibkan Baim Wong membayar nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar kepada Paula.
Baca Juga: Jumlah Wisatawan Indonesia ke Malaysia Meningkat, 770 Ribu Orang dalam Dua Bulan
Muncul pertanyaan di kalangan publik, apa sebenarnya nafkah mut’ah dan bagaimana penerapannya dalam hukum Islam dan hukum di Indonesia?
Apa Itu Nafkah Mut’ah?
Dalam pengertian syariat Islam, mut’ah berasal dari kata yang berarti “kenikmatan” atau “hiburan”.
Secara istilah, mut’ah adalah sejumlah harta yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikan secara talak sebagai bentuk penghormatan terakhir, sekaligus bentuk tanggung jawab moral.
Menurut situs resmi Pengadilan Agama Banyuwangi, nafkah mut’ah bertujuan untuk menghibur atau meringankan beban mental istri yang diceraikan, apalagi jika perceraian bukan keinginannya.
Baca Juga: Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana di Hari Kamis Putih, Pertahankan Tradisi di Tengah Keterbatasan
Biasanya berupa uang atau barang berharga yang layak dan sesuai kemampuan suami.
Jenis Nafkah Pasca Perceraian
Selain nafkah mut’ah, hukum Islam mengenal beberapa jenis nafkah lain yang wajib dipenuhi setelah terjadinya perceraian:
- Nafkah Iddah: Kebutuhan dasar istri selama masa iddah (sekitar tiga bulan), seperti sandang, pangan, dan papan.
- Nafkah Madliyah: Kewajiban suami atas kebutuhan yang belum dipenuhi saat masih dalam ikatan pernikahan.
- Nafkah Anak (Hadhanah): Tanggung jawab orang tua dalam mencukupi kebutuhan anak pasca-cerai, baik finansial maupun pengasuhan.