KONTEKS.CO.ID – Senin, 14 November 2022, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Nikita Mirzani dengan penuh percaya diri hadir di persidangan. Tapi, Nikita sempat mendapat teguran dari hakim lantaran jawaban yang diberikannya.
Mulanya hakim bertanya kepada Nikita Mirzani perihal sejak kapan ia ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sayangnya, Niki tidak bisa menjawab lantaran dirinya mengaku lupa. “Lupa,” kata Nikita Mirzani saat ditanya hakim ketua dalam tayangan YouTube Cumi Cumi yang dikutip Senin, 14 November 2022.
Mendengar jawaban Nikita Mirzani, hakim pun langsung menegur aktris 36 tahun tersebut. Niki diminta untuk memberi keterangan yang lebih jelas karena ini berhubungan dengan hukuman yang akan ia peroleh.
“Wah, nanti tolong diingat ya, karena itu penting. Saat putusan, itu akan diperhitungkan,” tegas hakim ketua.
Selain itu, hakim juga bertanya kepada Niki soal alasan dirinya diadili atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Namun lagi-lagi, Nikita Mirzani menjawab tidak tahu.
“Saudara dihadirkan ke persidangan, sudah tahu karena perkara apa?” tanya hakim.
“Nggak mengerti,” jawab Nikita Mirzani.
Sampai akhirnya hakim mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan surat dakwaan bagi Nikita Mirzani, agar yang bersangkutan paham dengan kasusnya.
Dalam sidang tersebut, Niki didakwa pasal berlapis sekaligus.
- Pertama, Nikita Mirzani dituduh melakukan mencemarkan nama baik melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil terhadap saudara Dito Mahendra sebesar Rp17,5 juta.
- Kedua, Nikita didakwa mencemarkan nama baik Dito dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
- Ketiga, Nikita didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahan Instagram-nya.
Menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Nikita hanya diberi waktu dua minggu untuk mempelajari dakwaan terlebih dahulu sebelum mengajukan eksepsi.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"