KONTEKS.CO.ID – Senin, 14 November 2022 pukul 09.00 WIB, Nikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Serang.
Pada sidang perdananya ini, Nikita Mirzani itu hadir secara langsung. Nikita hadir di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pada pukul 09.40 WIB, di PN Serang, Nikita Mirzani datang ke pengadilan dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita mengenakan rompi tahanan Kejari Serang dan sempat melemparkan senyum ke wartawan. Nikita Mirzani yang akrab disapa Nyai, langsung dibawa ke ruang transit sebelum sidang dimulai.
“Hai…, ” kata Nikita melempar senyum ke wartawan.
Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dipimpin ketua majelis Dedi Ari Saputra. Hakim anggota adalah Slamet Widodo dan Atep Sopandi.
Sementara, untuk sidang kedua, Humas PN Serang, Uli Purnama menyampaikan jika memang nantinya keputusan sidang digelar secara online atau offline diambil saat sidang perdana.
“Bahwa persidangan dilakukan offline, terdakwa dihadirkan secara langsung,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama kepada wartawan, Serang pada Senin, 14 November 2022.
Hakim akan mendengarkan masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penguasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.
“Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat,” ujar Uli.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Serang sudah memperpanjang masa penahanan dari Nikita Mirzani selama 30 hari atau satu bulan. Di mulai sejak Senin, 7 November hingga Selasa, 6 Desember 2022.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"