• Senin, 22 Desember 2025

Vadel Resmi Ditahan, Ancaman 15 Tahun Bui untuk Kasus Aborsi LM Anak Nikita Mirzani

Photo Author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 12:19 WIB
Vadel terancam 15 tahun bui dalam kasus aborsi LM, anak Nikita Mirzani. (Kolase YouTube)
Vadel terancam 15 tahun bui dalam kasus aborsi LM, anak Nikita Mirzani. (Kolase YouTube)

Vadel dicecar dengan 53 pertanyaan sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang. Dengan lebih kurang juga 4 sampai 5 jam waktunya.

Polisi menetapkan Vadel Badjideh (VA) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM. Polisi menyebut Vadel menjadi tersangka karena alat bukti telah terpenuhi.

"Kemudian kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kita mempunyai alat bukti. Dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di Mapolda Jaksel.

"Alat bukti jelas dari keterangan saksi kemudian dari keterangan ahli," imbuhnya.

Baca Juga: Setlist Konser Green Day Jakarta plus Cerita Riders Billie Cs: Punk Rock Mah Beda

Terancam 15 Tahun Penjara

Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Vadel disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Vadel sendiri ditetapkan tersangka karena polisi telah memiliki cukup alat bukti.

"Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak yang di bawah umur," jelasnya.

Baca Juga: Harga Tiket Konser 2NE1 Naik, Picu Protes Penggemar!

Pasal 76D:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Pasal 81:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X