KONTEKS.CO.ID - Penahanan Nikita Mirzani banyak menuai reaksi publik. Muncul pro kontra. Terutama dari pihak Nikita yang menyatakan bahwa penahanan ini bentuk adanya ketidakadilan aparat berwenang.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat hah?" teriak Nikita Mirzani saat di Kejaksaan Negeri Serang oleh Polres Serang Kota.
Penahanan Nikita Mirzani selama 20 hari di Rutan Serang Kelas IIB didukung oleh pihak pelapor, Dito Mahendra.
Melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, menyebut penahanan itu sudah sesuai dengan aturan.
"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet Rissy melalui sambungan telepon pada Kamis, 27 Oktober 2022.
"Penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai Pasal 20 Ayat 2 KUHAP. Penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," tegasnya.
Pihak Dito Mahendra justru khawatir jika Nikita Mirzani tidak ditahan. "Kalau tidak ditahan, bisa jadi Nikita berulah lagi," kata Yafet Rissy.