KONTEKS.CO.ID - Film Batman: The Dark Knight dilarang tayang di Hongkong. Seharusnya, film Batman: The Dark Knight diputar pada 27 Oktober 2022 di tempat terbuka Grounds, Hong Kong.
Film Iron Man akan ditampilkan sebagai gantinya dan uang tiket akan dikembalikan jika penonton tak berkenan menonton Iron Man.
Pemerintah Hong Kong menilai film superhero garapan Christian Bale tersebut menyimpang dan mengandung banyak adegan kekerasan.
Larangan tayang The Dark Knight itu muncul meski Warner Bros selaku distributor telah mengupayakan banyak cara untuk bisa meloloskan film tersebut, seperti melakukan pengeditan terhadap beberapa scene.
Namun hal tersebut ternyata belum cukup mampu membuat film Batman: The Dark Knight lolos dari lembaga sensor Hong Kong.
“Pemerintah Hong Kong merekomendasikan agar pemutaran film dibatalkan karena tingkat kekerasannya tidak sesuai,” menurut pernyataan email dari penyelenggara, Greater Bay Media Entertainment Ltd yang berbasis di Hong Kong.
Pemerintah Hong Kong tidak menjelaskan secara detail adegan mana yang menunjukkan pelanggaran.