• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Akan Panggil Rizky Billar, 6 Oktober 2022, Terkait Kasus KDRT

Photo Author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 19:49 WIB
Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Instagram/@rizkybillar)
Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Instagram/@rizkybillar)


KONTEKS.CO.ID - Kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti telah menunjukkan ada perkembangan terbaru.





Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma mengatakan bahwa Rizky Billar akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.





"Untuk saudara R, kami menjadwalkan untuk memanggil. Untuk jadwalnya hari kamis (6 Oktober 2022) jam 1 siang," terangnya, Senin, 3 Oktober 2022.





"Jadi jika memang yang diundang atau yang dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan tidak hadir, kita meminta keterangan yang jelas kenapa tidak hadir dalam pemanggilan atau undangan tersebut," sambungnya.





AKP Nurma juga mengatakan bahwa Rizky Billar bisa saja dijemput paksa jika dalam dua kali pemanggilan mangkir tanpa ada alasan yang jelas.





"Kemudian kalau ketiga, kita sudah wajib untuk penjemputan paksa," jelas Nurma.





Pihak kepolisian pun telah dua kali menggelar olah TKP secara tertutup. Sejumlah barang bukti sudah diamankan, selanjutnya pihak kepolisian akan memeriksa saksi lanjutan.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Kencana

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X