• Senin, 22 Desember 2025

Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Photo Author
- Rabu, 7 September 2022 | 16:50 WIB
Foto: Instagram
Foto: Instagram



Pihak kepolisian masih berupaya untuk mengumpulkan data-data terkait kasus tersebut.





Jika Nikita Mirzani terbukti bersalah, maka akan terjerat pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750juta.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Kencana

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X