Pihak kepolisian masih berupaya untuk mengumpulkan data-data terkait kasus tersebut.
Jika Nikita Mirzani terbukti bersalah, maka akan terjerat pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750juta.