Sebelumnya, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J untuk empat tersangka dalam proses pengembalian kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
"Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil di konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8).
Dalam suatu perkara, jaksa penuntut umum bertanggung jawab membuktikan suatu perkara di pengadilan, sehingga membutuhkan kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil.
"Karena (perkara) ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan," ucap Fadil. []