• Senin, 22 Desember 2025

Kronologi Tasyi Athasyia Vs Akun TikTok, Murka Disebut Black Campaign: Ancaman Penjara 2 Tahun

Photo Author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 09:43 WIB
Tasyi Athasyia tak sudi disebut black campaign terhadap UMKM. (Foto: Instagram @tasyiiathasyia
Tasyi Athasyia tak sudi disebut black campaign terhadap UMKM. (Foto: Instagram @tasyiiathasyia

Baca Juga: Citra Kim Soo Hyun Makin Hancur Usai Agensinya Desak Kim Sae Ron Bayar Denda Rp225,8 M

Tasyi mengaku dirinya me-review makanan tersebut untuk melihat kekurangannya.

"Padahal korban hanya membuat ulasan judul dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut," lajut Ade Ary.

Tasyi Athasyia pun merasa dirugikan. Kini laporan Tasyi saat ini diselidiki oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Ade Ary mengatakan penyelidik nantinya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak untuk mendalami apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan penyelidikan atau tidak.

Baca Juga: Drakor Terbaru Kim Soo Hyun Bareng Jo Bo Ah, Knock Off Terancam Kena Boikot, Sang Aktor Diminta Mundur

"Yang saya sebutkan tadi adalah kronologi versi pelapor. Atau apa yang disampaikan oleh korban selaku pelapor," kata Ade Ary.

"Hal inilah yang selanjutnya didalami oleh penyelidik untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan ini ada dugaan pidana atau tidak," tegas Ade Ary.

Laporan Tasyi diterima dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025.

Dalam laporannya itu Tasyi melampirkan barang bukti antara lain tangkapan layar video TikTok disertai link akun TikTok.

Baca Juga: Preview Inter Milan Vs Feyenoord: Misi Sulit Tim Tamu

Pasal yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) juncto 27a.

Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta dan/atau Pasal 310 KUHP dengan pidana penjara maksimal 9 bulan.

Atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X