ekonomi

Diinvestigasi Sejak Tahun 2022, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Perkara Ini

Rabu, 22 Januari 2025 | 22:41 WIB
KPPU memberikan denda kepada Google karena dianggap melanggar UU Anti-Monopoli di Indonesia. (Google)

KONTEKS.CO.ID - Bukan hanya di Eropa, Google di Indonesia juga mendapat pukulan telak. KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada raksasa mesin pencarian tersebut.

akibat praktik bisnis yang tidak adil, pada sistem pembayaran perusahaan untuk Google Play Store.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda akibat terbukti menjalankan praktik bisnis yang tak adil. Praktik buruk ini berlangsung pada sistem pembayaran perusahaan di Google Play Store.

Baca Juga: Pilu STY Dipecat PSSI Dibongkar Mantan Asisten Pelatih Timnas Kim Jong-jin: Seperti Diminta Pergi Secepatnya

KPPU menggelar investigasi praktik persaingan tak sehat atas Google Alphabet Inc. sejak tahun 2022 lalu. Komisioner terdorong dengan kekhawatiran perusahaan berbasis di Mountain View itu menggunakan posisinya yang dominan demi menggunakan Google Play Billing kepada para developer aplikasi di Indonesia.

Pada sidang dengar pendapat Komisioner adakan pada Selasa 21 Januari 2025, panel menyimpulkan praktik-praktik ini berdampak negatif pada pengembang dengan mengurangi keterlibatan pengguna. Praktik ini pada akhirnya membuat pendapatan mereka turun.

Majelis menyatakan, tindakan Google telah melanggar UU Anti-Monopoli di Indonesia. Investigasi mengungkap Google membebankan biaya kepada developer aplikasi hingga 30% melalui sistem penagihannya sendiri.

Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2025: Jump Smash Mematikan Bawa Jonatan ke Babak 16 Besar

Google Lawan Putusan Denda KPPU

Google pun buru-buru membantah tuduhan tersebut. Menurut Juru Bicara Google, mereka bakal mengajukan banding terhadap putusan KPPU itu.

"Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh KPPU, kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," mengutip pernyataan Google, Rabu 22 Januari 2025.

Google meyakini praktik yang perusahaan adopsi berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia.

Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2025: Gregoria Cuma Butuh Waktu 25 Menit untuk Pulangkan Upadhyaya ke India

Bahkan mengklaim telah mendorong terbentuknya lingkungan yang sehat dan kompetitif. Ini dilakukan melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, dan keberagaman pilihan. Termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play. ***

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB