ekonomi

Wajib Pajak Perlu Tahu: Apa Itu Coretax dan Cara Mudah Mengaksesnya di DJP

Kamis, 2 Januari 2025 | 10:53 WIB
DJP telah menyiapkan Coretax guna memudahkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan. (Pajakku)

KONTEKS.CO.ID - Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan sudah mulai berlaku 1 Januari 2025. Ini adalah sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi penggunanya.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang teratur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Mengutip laman resmi DJP, akses terhadap Coretax DJP dapat terlakukan oleh Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Kembali Terjadi, BPPTKG Laporkan Guguran Lava 6 Kali dengan Jarak Luncur 1,8 Km

Berikut ini langkah-langkah untuk akses Coretax DJP:

  • Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Masukkan “Kata Sandi” DJP Online.
  • Masukkan kode captcha.
  • Lalu klik tombol “Login”.

Seusai login atau masuk Coretax, Wajib Pajak akan terminta mengatur ulang kata sandi dengan beberapa tahapan ini:

  1. Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat posel (email) jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor gawai jika memilih “Nomor Gawai”.
  2. Kemudian masukkan kode captcha.
  3. Lalu Centang “Pernyataan”.
  4. Klik tombol “Kirim”.
  5. Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang sistem kirim. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau “DJP” (untuk SMS).
  6. Klik tautan dan ubah kata sandi.
  7. Saat mengubah kata sandi, Wajib Pajak juga terminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase tersarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan Anda gunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam penggunaan layanan yang tersedia di Coretax DJP.

Baca Juga: Gempa Megathrust Ancam Selatan Jawa Hingga Jakarta, BPBD Minta Warga Siapkan Tas Darurat

Kalau telah sukses membuat kata sandi baru dan passphrase, maka Wajib Pajak sudah dapat login ke Coretax DJP.

Setelah implementasi resmi, Wajib Pajak bisa melakukan administrasi perpajakan mulai Masa Pajak Januari 2025 pada Coretax DJP.

Perlu Anda tahu, bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah login, terharapkan dapat memastikan kesesuaian data profil wajib pajak (termasuk penanggung jawab atau Person in Charge/PIC) dan memastikan agar penanggung jawab dapat login ke Coretax DJP.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Mulai Serentak 6 Januari 2025

Jika data penanggung jawab belum sesuai, Wajib Pajak diminta melakukan pembaruan data profil mulai 1 Januari 2025.

Sementara bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.

Masyarakat umum juga bisa memperoleg informasi lebih rinci mengenai Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaan melalui https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB