KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM termasuk Pertalite.
Salah satu aspek yang akan ada dalam revisi tersebut adalah kriteria konsumen BBM jenis Pertalite.
Revisi aturan terkait kriteria konsumen BBM jenis Pertalite ini diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR.
Menurut Dadan Kusdiana, pembahasan mengenai revisi Perpres 191 sudah mendekati tahap akhir. Dalam pembahasan terakhir, telah teridentifikasi siapa saja yang berhak membeli BBM jenis Pertalite.
Dia juga menegaskan, pemerintah sedang merumuskan mekanisme untuk memastikan kuota pembelian Pertalite dapat terjaga dengan baik. Meskipun pembahasan telah berlangsung beberapa kali, Kusdiana berharap revisi tersebut segera rampung.
"Terkait revisi Perpres 191 kalau dalam pandangan kami sudah mendekati akhir dari sisi pembahasan, 2 hari lalu kami juga rapat di Menko Perekonomian memang dikoordinasikan di sana, sudah terlihat matrik untuk siapa yang berhak menerima termasuk mekanisme untuk memastikan bahwa kuota itu bisa dijaga," jelas Dadan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan untuk segera menerbitkan aturan pembatasan pembeli Pertalite. Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan terkait konsumsi BBM di Indonesia.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati, menjelaskan revisi Perpres 191 telah menjadi fokus pembahasan yang terus-menerus. Arahan Presiden menjadi dorongan kuat untuk mempercepat proses pembahasan.
Namun, langkah pembatasan pembeli Pertalite ini juga menimbulkan pertanyaan. Bagaimana dampaknya bagi konsumen? Apakah langkah ini akan meningkatkan efisiensi distribusi BBM atau justru memunculkan hambatan baru bagi konsumen yang membutuhkan BBM jenis tersebut?
Langkah pembatasan pembeli Pertalite seharusnya berbarengan dengan penjelasan yang jelas mengenai kriteria dan alasan di balik kebijakan tersebut.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan dari segi distribusi BBM, tetapi juga tidak memberikan dampak negatif bagi konsumen, terutama mereka yang mengandalkan BBM jenis Pertalite untuk kebutuhan sehari-hari.
Dengan demikian, langkah pembatasan pembeli Pertalite merupakan tantangan baru bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi distribusi BBM dan kebutuhan konsumen.
Perlu adanya keterbukaan dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.***