ekonomi

Mengenal Jenis Kantor Pelayanan Pajak

Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:41 WIB
Kantor Pelayanan Pajak Papua (Foto: Tangkapan Layar youtube.com Kanwil DJP Papua)

KONTEKS.CO.ID - Berdasarkan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak, kantor pelayanan pajak terbagi menjadi dua, yakni kantor pusat dan operasional.

Kantor pusat berfungsi untuk merumuskan segala kebijakan dan standard pelaksanaan teknis, analisis, pembinaan, pengembangan serta dukungan administrasi.

Sementara, kantor operasional terbagi menjadi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Apa perbedaan jenis kantor pelayanan pajak tersebut?

Ini dia perbedaannya berdasarkan pelbagai aturan-aturan yang telah Pajak.com rangkum.

1. Kanwil DJP 

Kanwil merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan memiliki tanggung jawab langsung terhadap dirjen pajak. Sekitar 32 Kanwil DJP sudah tersebar di Indonesia, misalnya Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan masih banyak yang lainnya.

Kanwil DJP sendiri bertugas untuk melakukan analisis, koordinasi, penjabaran, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan juga pelaksanaan tugas di sektor pajak.

2. KPP

KPP merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan memiliki tanggung jawab langsung terhadap Kanwil DJP.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 terdapat 4 jenis KPP, antara lain KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.

Berikut ulasan terkait perbedaan tugas dan wewenangnya, pada artikel konteks.co.id yang berjudul

Beda Kantor Pelayanan Pajak Besar, Madya, Pratama, dan Khusus


Lalu bagaimana dengan fungsi KPP? 

Kantor Pelayanan Pajak memiliki beberapa fungsi umum antara lain sebagai berikut:

  1. Mencari, mengumpulkan, mengolah data dan mengamati potensi perpajakan

  2. Menyajikan informasi terkait perpajakan, serta melakukan pendataan objek dan subjek pajak

  3. Menetapkan dan menertibkan produk hukum perpajakan

  4. Melakukan penyuluhan, pelayanan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pembetulan ketetapan dan pengurangan sanksi pajak

  5. Tempat melaksanaan pendaftaran dan mengawasi kepatuhan Wajib Pajak

  6. Tempat melakukan administrasi berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, serta surat lainnya.***

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB